Selasa, 02 April 2019

Sedikit Nasihat untuk Kaum Perempuan



Pada zaman kita ini ada sebagian perempuan terlibat dalam bidah tertentu. Mereka memandang buruk sekali masalah jumlah pernikahan (lebih dari satu). Seolah-olah mereka tidak percaya pada hal itu. Mereka tidak tahu bahwa dalam syariat Allah terkandung setiap jenis obat. Oleh karena itu, seandainya dalam Islam tidak ada aturan tentang jumlah pernikahan (lebih dari satu), berarti dalam syariat itu tidak ada obat untuk laki-laki yang ingin melakukan pernikahan kedua. Misalnya, bila perempuan (istri) menjadi gila, atau terkena kusta, atau terjerat dalam sakit selamanya yang menjadikan dia cacat, atau perempuan yang layak berkasih sayang tapi cacat, dan laki-laki yang juga layak berkasih sayang tapi dia tidak bisa tahan dalam kesendirian; dalam keadaan demikian, bila dia tidak diizinkan untuk nikah kedua, itu berarti menzalimi kekuatan laki-laki. Sesungguhnya dengan melihat masalah-masalah itu, syariat Allah membuka jalan untuk laki-laki; dan dalam waktu darurat ia juga membuka jalan untuk perempuan, yakni bila laki-laki cacat maka perempuan dengan lantaran hakim (pengadilan agama) dapat melakukan khulu' sebagai ganti talak.
Syariat Allah itu seperti toko obat atau apotek. Apabila dalam toko obat itu tidak bisa diperoleh obat untuk setiap penyakit, maka toko obat itu tidak bisa berfungsi dengan baik. Maka pikirkanlah, sebagian laki-laki mengalami kesulitan tertentu yang dalam keadaan ini dia terpaksa untuk nikah kedua, apakah ini tidak benar? Syariat yang di dalamnya tidak ada obat untuk semua kesulitan, itu syariat untuk keperluan apa? Lihatlah dalam Injil tentang masalah talak, syarat dibolehkannya hanya karena zina. Banyak sekali penyebab lain yang menimbulkan permusuhan bebuyutan antara laki-laki (suami) dengan perempuan (istri)  tidak disebutkan sedikitpun. Oleh sebab itu umat Kristiani tidak bisa sabar menghadapi kekurangan ini, akhirnya di Amerika mereka terpaksa mengikuti undang-undang perceraian. Berpikirlah, dengan undang-undang itu, lalu Injil hilang di mana?
Wahai para perempuan, janganlah cemas! Kitab suci yang telah kamu terima bukanlah seperti Injil, ia tidak membutuhkan perubahan dari manusia. Dalam Kitab itu, seperti halnya hak-hak kaum laki-laki terjaga, hak-hak kaum perempuan juga terjaga. Jika perempuan tidak senang atau kecewa pada jumlah istri lebih dari satu bagi laki-laki, maka dia melalui hakim (pengadilan agama) dapat melakukan khulu'.
Tanggung jawab Allah adalah menyebutkan dalam syariat-Nya berbagai cara pemecahan masalah yang dihadapi umat Islam, agar syariat itu tidak kurang atau cacat. Wahai para perempuan, janganlah mengeluh kepada Allah Ta'ala waktu suamimu ingin nikah kedua. Sebaliknya, berdoalah agar Allah menyelamatkan kamu dari musibah dan kesulitan. Tentu sangat zalim dan layak dimintai pertanggungjawaban laki-laki yang mempunyai dua istri dengan tidak bertindak adil. Namun kamu sendiri jangan durhaka terhadap Allah dan menjadi sumber murka Ilahi. Setiap orang akan ditanya tentang perbuatannya. Bila kamu ingin baik dalam pandangan Allah Ta'ala, maka bersikap baiklah  pada suamimu. Meskipun syariat membolehkan beristri lebih dari satu karena untuk kebaikan yang berbeda-beda, tetapi hukum takdir dan nasib terbuka untukmu. Bila kamu tidak kuat menanggung hukum syariat, maka dengan lantaran doa kamu bisa mengambil manfaat dari hukum takdir, karena hukum takdir mengungguli hukum syariat. Bertakwalah, janganlah hatimu terikat pada dunia dan keindahannya. Jangan banggakan kesukuan. Jangan tertawakan seorang perempuan. Jangan menuntut suami untuk sesuatu di luar kemampuannya. Berusahalah agar kamu tetap dalam keadaan suci hingga masuk kubur. Jangan malas dalam melaksanakan kewajiban dari Allah, salat, zakat dsb. Taatlah pada suami dengan tulus hati. Banyak bagian kehormatannya berada di tanganmu. Laksanakan tanggung jawabmu dengan baik, sehingga kamu terhitung sebagai orang yang salihah dan taat di sisi Allah. Jangan berlebih-lebihan, dan jangan membelanjakan harta suami dengan salah. Jangan berkhianat. Jangan mencuri. Jangan mengeluh. Seorang perempuan jangan memfitnah perempuan atau laki-laki lain. (Kisyti Nuh, hlm. 71-72).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar