Ada seseorang menulis sepucuk surat yang panjang, dan mengirimkannya kepada Masih Mau'ud. Dalam surat itu dia menanyakan, apakah bunga bank tabungan dan usaha niaga lainnya boleh (halal) atau tidak? Karena kalau tidak boleh, umat Islam akan mengalami kerugian besar dalam urusan perdagangan.
Dalam jawabannya, Masih Mau'ud mengatakan:
Bunga bank itu adalah masalah ijtihad. Selama hal itu belum dipikirkan dan dipertimbangkan benar-benar dari semua sisi atau sudut pandang, dan belum didapatkan segala macam kerugian dan keuntungannya, jangan disampaikan di hadapan kami. Kami tidak siap memberikan pendapat kami mengenai hal itu.
Allah Ta'ala telah menciptakan ribuan cara untuk mendapatkan uang. Seorang muslim hendaklah berusaha menghindari bunga pinjaman paksaan. Iman berkait erat dengan jalan yang benar (shiroothol mustaqiim). Menghapus peraturan Allah Ta'ala adalah dosa. Seandainya bisnis babi terbukti paling banyak menguntungkan di dunia, apakah orang Islam akan mulai melakukan bisnis itu? Seandainya kami menyaksikan bahwa dengan meninggalkan bunga pinjaman bisa menyebabkan kehancuran bagi Islam, maka kami akan mengatakan bahwa bunga pinjaman itu boleh (halal). Sebagaimana Allah firmankan:
فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَا اِثْمَ عَلَيْهِ
"Lalu barangsiapa karena terpaksa, bukan karena keinginan, dan dia tidak melebihi batas, maka tidak ada dosa baginya." (Al Baqarah, 2:173).
Kami saat ini sedang fokus memperhatikan masalah-masalah agama yang besar. Kami sekarang harus memikirkan masalah iman manusia, dan tidak bisa memperhatikan masalah yang kecil. Jika kami meninggalkan urusan penting agamawi, kemudian ikut aktif dalam pekerjaan-pekerjaan kecil, ibaratnya seperti seorang raja yang membangun istana di suatu tempat. Di sana ada binatang buas, singa, ular dsb. Juga ada lalat dan semut. Seandainya pertama-tama dia memilih menguras tenaga untuk membasmi lalat dan semut daripada membinasakan binatang buas, maka apa yang akan terjadi?
Kepada penanya, sebaiknya dia memikirkan imannya. Dia datang dan tinggal di sini (di tempat Masih Mau'ud) untuk beberapa bulan, agar terjadi pencerahan dalam hati dan akalnya.
(Disarikan dari Malfuzat Ahmadiyyah, jld. 4, hlm. 151-152).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar