Disebutkan dalam hadis:
مِنْ حُسْنِ اِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ
"Ciri dari baiknya Islam seseorang adalah dia meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." (Tirmidhi no. 2317).
Salah satu keindahan (ajaran) Islam yaitu, apa yang tidak perlu sebaiknya ditinggalkan.
Demikian pula, hindarilah kinang (bahannya: daun sirih, tembakau, bubuk gamping atau injet, gambir, dan buah pinang, pent.), huqqa (alat untuk mengisap tembakau atau rokok), tembakau, opium (candu, madat), dan benda-benda lain sejenis itu. Karena andaikan tidak mungkin ada kerugian lainnya, namun tetap ada musibah bagi orang yang mengonsumsi benda-benda itu, dan dia akan terjebak dalam kesulitan. Misalnya, seseorang yang ditahan dalam penjara, dia akan mendapatkan roti (nasi), tetapi tidak akan mendapatkan tembakau, ganja, atau barang-barang lainnya yang memabukkan dan membuatnya ketagihan (kecanduan). Atau seandainya orang itu tidak dipenjara, tetapi kebetulan bepergian ke suatu tempat, maka tetap saja akan timbul kesulitan padanya.
Jangan pernah hancurkan kesehatanmu yang bagus dengan sarana yang tidak berguna. Hukum agama (syariat) telah membuat keputusan yang sangat baik bahwa semua barang yang berbahaya bagi kesehatan dinyatakan berbahaya bagi iman. Induk semuanya adalah khamar. Pemakaian barang-barang yang memabukkan berlawanan dengan takwa. Ini hal yang benar. Kerugian yang ditimbulkan oleh opium juga sangat besar, bahkan secara medis lebih besar daripada khamar. Ia menghancurkan banyak kekuatan manusia yang datang di dunia ini.
(Disarikan dari Malfuzat Ahmadiyyah, jld. 4, hlm. 164).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar